Kastil di The Lost World
The
Lost World bangunan megah yang berada di wilayah kawasan rawan bencana kini
menjadi persoalan. Bangunan itu tidak di ketahui oleh pemerintah sebelum jadi
sebuah kastil. Pihak pengeloala telah menyatakan mendapatkan izin dalam
pembangunan tersebut.
Kepala
Seksi Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman Djokolelana
Juliyanto mengatakan, lokasi The Lost World Castle berada di kawasan rawan
bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi. KRB III adalah kawasan yang sering
terkena awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, serta hujan
abu lebat apabila Merapi mengalami erupsi.
"KRB
III itu terdiri dari dua area, yakni area terdampak langsung erupsi Merapi dan
area terdampak tidak langsung. Nah, lokasi kastil itu berada di area terdampak
langsung. Saat erupsi Merapi tahun 2010, wilayah itu terkena awan panas,"
katanya.
Djokolelana
mengatakan, di KRB III Gunung Merapi tidak boleh ada pendirian bangunan yang mengubah
bentang alam wilayah. Karena itu, pendirian The Lost World Castle melanggar dua
aturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 20
Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi.
Suryaman,
Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementriaan ATR mengaku heran dengan
klaim izin dan keterlibatan Kementriaan PUPR ini. “Tidak mungkin jajaran
kementerian memberikan izin atas pembangunan yang melanggar aturan baku,”
ujarnya. Meski demikian, akan dilakukan konfirmasi dengan kementeriaan yang
dimaksud untuk memperjelas hal ini. Pihaknya juga akan mencari tahu lebih
lanjut soal izin pembangunan ponpes ini karena tentunya pemerintah daerah tidak
mengelurkan izin tersebut.
Replika dinosaurus di The Lost World
Pengelola
The Lost World Castle, Ayung (46), mengatakan, pembangunan obyek wisata itu
dimulai 2013. Sebelum mulai membangun, Ayung mengaku telah datang ke Pemkab
Sleman untuk mengurus izin. Namun, permohonan izin ditolak karena The Lost
World Castle berada di KRB III Gunung Merapi.
"Kami
sedang berusaha komunikasi dengan pemkab agar obyek wisata ini bisa
dilegalkan," katanya. Dia menambahkan, setelah mendapat surat peringatan
dari DPUP dan KP, pihaknya sudah menghentikan proses pembangunan. Namun, obyek
wisata itu masih dibuka untuk wisatawan. Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu
siang, obyek wisata itu didatangi puluhan wisatawan. Mereka datang terutama
untuk berfoto dengan latar belakang bangunan kastil. Menurut Ayung, pada hari
biasa wisatawan yang berkunjung sekitar 1.000 orang. Saat ini, pengunjung
dikenai tiket masuk Rp 15.000 per orang.
Sementara
itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi menegaskan jika izin tidak akan
dikeluarkan untuk lokasi yang masuk dalam KRB III. “Sudah jadi komitmen kuat,
baik dari pembangunan fisik ataupun untuk tujuan sarana prasaran wisata,”
terangnya. Diakuinya jika masih ada segelintir warga yang belum mematuhi
regulasi ini meski pihaknya terus berusaha melakukan pembinaan.
Berikutnya,
papan peringatan serupa juga akan dipasang di lokasi lainnya pada tahun
mendatang. Harapannya, masyarakat maupun investor menyadari benar agar tidak
melakukan pembangunan sembarang dan malah membahayakan.
0 komentar:
Posting Komentar