Cari

Jumat, 22 Desember 2017

Tanggapan Pemerintah Terhadap The Lost World

Kastil di The Lost World
The Lost World bangunan megah yang berada di wilayah kawasan rawan bencana kini menjadi persoalan. Bangunan itu tidak di ketahui oleh pemerintah sebelum jadi sebuah kastil. Pihak pengeloala telah menyatakan mendapatkan izin dalam pembangunan tersebut.
Kepala Seksi Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman Djokolelana Juliyanto mengatakan, lokasi The Lost World Castle berada di kawasan rawan bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi. KRB III adalah kawasan yang sering terkena awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat apabila Merapi mengalami erupsi.
"KRB III itu terdiri dari dua area, yakni area terdampak langsung erupsi Merapi dan area terdampak tidak langsung. Nah, lokasi kastil itu berada di area terdampak langsung. Saat erupsi Merapi tahun 2010, wilayah itu terkena awan panas," katanya.
Djokolelana mengatakan, di KRB III Gunung Merapi tidak boleh ada pendirian bangunan yang mengubah bentang alam wilayah. Karena itu, pendirian The Lost World Castle melanggar dua aturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi.
Suryaman, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementriaan ATR mengaku heran dengan klaim izin dan keterlibatan Kementriaan PUPR ini. “Tidak mungkin jajaran kementerian memberikan izin atas pembangunan yang melanggar aturan baku,” ujarnya. Meski demikian, akan dilakukan konfirmasi dengan kementeriaan yang dimaksud untuk memperjelas hal ini. Pihaknya juga akan mencari tahu lebih lanjut soal izin pembangunan ponpes ini karena tentunya pemerintah daerah tidak mengelurkan izin tersebut.
Replika dinosaurus di The Lost World
Pengelola The Lost World Castle, Ayung (46), mengatakan, pembangunan obyek wisata itu dimulai 2013. Sebelum mulai membangun, Ayung mengaku telah datang ke Pemkab Sleman untuk mengurus izin. Namun, permohonan izin ditolak karena The Lost World Castle berada di KRB III Gunung Merapi.
"Kami sedang berusaha komunikasi dengan pemkab agar obyek wisata ini bisa dilegalkan," katanya. Dia menambahkan, setelah mendapat surat peringatan dari DPUP dan KP, pihaknya sudah menghentikan proses pembangunan. Namun, obyek wisata itu masih dibuka untuk wisatawan. Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu siang, obyek wisata itu didatangi puluhan wisatawan. Mereka datang terutama untuk berfoto dengan latar belakang bangunan kastil. Menurut Ayung, pada hari biasa wisatawan yang berkunjung sekitar 1.000 orang. Saat ini, pengunjung dikenai tiket masuk Rp 15.000 per orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi menegaskan jika izin tidak akan dikeluarkan untuk lokasi yang masuk dalam KRB III. “Sudah jadi komitmen kuat, baik dari pembangunan fisik ataupun untuk tujuan sarana prasaran wisata,” terangnya. Diakuinya jika masih ada segelintir warga yang belum mematuhi regulasi ini meski pihaknya terus berusaha melakukan pembinaan.
Berikutnya, papan peringatan serupa juga akan dipasang di lokasi lainnya pada tahun mendatang. Harapannya, masyarakat maupun investor menyadari benar agar tidak melakukan pembangunan sembarang dan malah membahayakan.




0 komentar:

Posting Komentar