Cari

Rabu, 20 Desember 2017

The Lost World, Proyek Siluman di Lereng Merapi


Pembangunan The Lost World Castle yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) dinyatakan telah melanggar peraturan. Bangunan megah tersebut dibangun sejak 2013 tanpa memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman.
Pembangunan kastil tersebut berada di kawasan rawan bencana karena hanya berjarak 6 KM dari puncak Gunung Merapi, tepatnya di Dusun Petung Kepuharjo, Cangkringan, Sleman. Berdasarkan pengakuan pemilik The Lost World Castle, Ayung, pembangunan di atas lahan seluas 1,2 hektar itu dimulai pada 2013. "Awalnya saya datang ke sini, dan melihat pemandangan disini bagus. Dan saya memutuskan membangun Lost World," ujarnya pada Fotnewsid saat ditemui di kawasan Lost World, Senin (18/12) .
Ayung sebenarnya sudah mengetahui bahwa bangunan yang akan didirikannya tidak akan mendapat izin dari pemerintah. Namun ia berdalih bahwa The Lost World bukan merupakan bangunan untuk dihuni, melainkan sebagai obyek wisata. 
Dalam perjalanan pembangunan The Lost World, Ayung mengajak warga sekitar untuk bersama-sama menanamkan modalnya. Setengah warga Petung tertarik dengan tawaran Ayung. Harga saham bisa mencapai Rp 1 juta per lembar. Dana yang terkumpul telah menyentuh angka 300 Juta Rupiah. "Dana yang terkumpul sampai Rp 300 juta. Jadi baru bisa bikin gapura dan stonehage. Kalau kastil sendiri itu punya Pak Ayung. Ya dibangun pakai dana Pak Ayung sendiri," ungkap Ketua Paguyuban Wisata Petung Ahmad Saukani.
Kini pembangunan The Lost World pun telah selesai sekitar 50  persen, namun Pemerintah Kabupaten Sleman dengan tegas tidak akan mengeluarkan ijin. Selain itu, pembangunan tersebut juga melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi. Bahkan pada bulan Februari lalu, The Lost World sudah menerima SP2. Namun The Lost World masih beropersi hingga sekarang.
Dilansir dari laman Facebook Bupati Sleman Sri Purnomo, akan ada tindakan serius yakni menuntut pengelola The Lost World Castle ke ranah hukum. Hal ini dilakukan setelah teguran pemerintah melalui SP2 tidak ditanggapi dengan itikad baik.

0 komentar:

Posting Komentar