Baju-baju bekas atau sering di sebut awul-awul marak diperjualbelikan di Indonesia. Di Perayaan Pasar Malam Sekaten (PMPS) yang berlangsung di Alun-alun Utara Yogyakarta kita dapat menemukan banyak sekali stand-stand penjual pakaian bekas import, yang ternyata berasal dari Korea Selatan, Singapura dan Jepang.
Rian, salah satu penjual menyebutkan bahwa baju bekas yang ia jual didapat dengan membeli perkarung, dan kemudian disortir untuk menentukan harga barang tersebut. Baju bekas tersebut didapat Rian dari seorang pengepul di Bandung. Dalam karung tersebut sudah dibedakan sesuai jenis pakiannya, dan distributor dari Bandung itulah yang mengurus baju yang datang dari luar negeri.
Sejatinya baju bekas itu merupakan pakaian yang sudah tak terpakai lagi dan sudah dibuang atau didonasikan. Jadi bisa dikatakan bahwa baju bekas itu merupakan sebuah limbah yang tak layak digunakan masyarakat. Namun Rian berdalih bahwa pakaian tersebut bisa digunakan dengan cara dicuci terlebih dahulu dengan air panas. “Ini gakpapa kok mas asal dicuci pakai air panas dulu sebelum dicuci biasa” ujar Rian ketika ditemui di standnya, Selasa (5/12).
Dilansir dari detik.com, Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.
Melihat realita bahwa masih banyaknya masyarakat yang berminat untuk membeli pakain bekas import, Rusfan Hamid, salah satu pengurus UMKM Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa, produk pakaian industri dalam negeri pun tetap memiliki kualitas yang mumpuni.Karenanya, dia menghimbau masyarakat Indonesia memiliki kesadaran pertimbangan dalam membeli barang bekas impor.
"Sebetulnya sih, ini menyalahi aturan ya dan sebetulnya sangat tidak baik bagi bangsa sebesar kita ini mengonsumsi barang bekas. Saya mendukung Kementerian Perdagangan untuk menegakkan hal ini," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar